Untuk informasi lanjut,
hubungi kami di
no telp -,
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.
Untuk informasi lanjut,
hubungi kami di
no telp -,
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IDI, Dr. Daeng M Faqih, MH saat jumpa pers menyambut hari bakti dokter di kantor IDI Pusat, Jakarta, seperti ditulis Jumat (12/4/2013).
"Kami sendiri mendengar malapraktik ini masih menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Kasus malapraktik ini kan kejadian yang tidak diinginkan dan ini baru dugaan. Tapi siapa pun yang melakukan malpraktik atau tindakan hukum, IDI mendorong untuk segera diproses," ujar Faqih.
Menurut Faqih, fungsi IDI dalam hal ini hanya sebatas memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap beberapa dokter sesuai undang-undang kedokteran, rumah sakit dan sebagainya. Namun, karena sebagai sebuah organisasi, IDI juga saat ini masih terbatas pada pengawasan dokter mandiri.
"Kalau dokter yang berpraktik di rumah sakit, kami belum bisa banyak melakukan pembinaan. Maka itu, jika masyarakat merasa curiga, silahkan adukan dokter tersebut. Kami juga mengimbau untuk melaporkan jika ada kasus yang dirasa tidak sesuai dengan sistem pelayanan dokter,"jelas Faqih.
Tapi untuk kasus Edwin, hingga saat ini pihak IDI mengakui belum tahu kebenarannya sehingga untuk saat ini belum bisa memberikan banyak keterangan.
Sebelumnya, Edwin Timothy Sihombing, seorang bayi usia 2,5 bulan dikabarkan oleh orang tuanya telah dipotong jarinya oleh dokter di RS Harapan Bunda karena membusuk dan membengkak usai diinfus. Namun rumah sakit menegaskan tak ada pemotongan pada jari bayi Edwin. Yang ditemukan adalah jaringan mati di kasa.(Fit/Mel)
No comments:
Post a Comment